Templates by BIGtheme NET
Home / Unik / Perpanjang STNK Hanya 5 Menit di SAMSAT Drive Thru

Perpanjang STNK Hanya 5 Menit di SAMSAT Drive Thru

sinetron-indonesia. Biasanya kita paling malas untuk mengurus pajak tahunan STNK, kini tidak perlu lama dan antri panjang lagi untuk mengurus perpanjangan STNK. Perpanjang STNK Hanya 5 Menit di SAMSAT Drive Thru. SAMSAT Drive Thru adalah inovasi dalam jasa perbankan melayani pembayaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perpanjang STNK Hanya 5 Menit di SAMSAT Drive Thru

Perpanjang STNK Hanya 5 Menit di SAMSAT Drive Thru

Apa saja manfaat SAMSAT Drive Thru?

  • Lebih cepat dan tepat waktu
  • Tepat jumlah dan aman
  • Lebih nyaman, karena wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu mengantri

Bagaimana Prosedur SAMSAT Drive Thru?

  1. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
    • STNK asli kendaraan dan foto kopinya.
    • BPKB.
    • KTP asli pemilik kendaraan dan foto kopinya.
    • SIM asli dan foto kopinya
  2. Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke lokasi SAMSAT Drive Thru yang terdekat dengan tempat tinggal kamu, diantaranya:Lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK:
    Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
    Jl. DI Panjaitan No. 55
    Jakarta Timur 13340

    Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
    Gedung Dipenda Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat
    Jl. Gunung Sahari Raya No. 13
    Jakarta Utara 14420

    Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
    Gedung Bersama Samsat Polda Metro Jaya
    Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190 

    Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
    Gedung Dispenda Jakarta Barat
    Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730

    Lokasi Gerai STNK:

    1. Mall Taman Palm Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakbar No. Telp 021-5435181
    2. Tamini Square
    3. Mall Artha Gading Jl. Artha Gading Selatan, Jakut Telp 021-45864131 (Relokasi Ruangan)
    4. Mall Gandaria City
    5. Thamrin City

    Jam Pelayanan:

    Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
    Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

  3. Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan melalui layar LCD di loket pembayaran.
  5. Wajib Pajak dapat membayar dengan menggunakan uang tunai ataupun dengan ATM Bank DKI.Pembayaran dengan uang tunai :

    Wajib Pajak membayarkan tagihan sesuai dengan jumlah yang tertera pada loket pembayaran BPKB

    Pembayaran dengan ATM Bank DKI :

    Wajib Pajak dapat membayar dengan ATM Bank DKI melalui mesin Electronic Digital Capture (EDC).

    STNK sudah dapat diterima oleh wajib pajak begitu wajib pajak sudah selesai membayarkan kewajiban yang tertera.
    Himbauan dari Polri: Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK, agar tidak berhubungan dengan calo.

    Info Keterangan Lebih Lanjut:
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
    Jakarta Selatan
    Telp : 021-52960770
    Fax : 021-5275090
    SMS : 1717

Suka artikel ini? Bagikan:

Komentar

Komentar

About admin